PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAK ASASI MANUSIA

Pengakuan HAM di Eropa diawali dengan lahirnya Magna Charta di Inggris yang pada intinya memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan yang absolut menjadi kekuasaannya dibatasi oleh hukum. Lahirnya Magna Charta diikuti dengan Bill of Right pada tahun 1689 yang menimbulkan pandangan yang intinya manusia sama di muka hukum (equality before the law). Pandangan inilah yang kemudian mendorong timbulnya negara hukum dan negara demokrasi.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang isinya mempertegas pandangan bahwa manusia adalah makhluk yang merdeka sejak dalam kandungan ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia dibelenggu.
Tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Prancis) atau Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah kepemimpinan Jendral Lafayatte dengan simbol Liberte, Egalite dan Fraternite yang artinya kemerdekaan persamaan dan persaudaraan. Perkembangan yang lebih signifikan diajukan Presiden Amerika Serikat FD. Roosevelt dengan ajaran The Four Freedoms yang berbunyi :
a. Freedom of speech and expression (kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya)
b. Freedom of religius (kebebasan beragama)
c. Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut)
d. Freedom from want (kebebasan dari rasa miskin)
Semua hak-hak diatas sesudah perang dunia II dijadikan sebagai dasar pemikiran untuk menjadi dasar rumusan HAM yang bersifat universal sebagaimana dirumuskan oleh Komisi Hak-Hak Asasi PBB Tahun 1948 dalam The Universal Declaration og Human Right. Tahun 1966 dalam Sidang Umum PBB Secara aklamasi menyetujui perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan perjanjian tentang hak sipil dan politik dan sampai sekarang di abad ke-21 ini perjuangan Hak Asasi Manusia masih tetap diperjuangkan.


HAM mengalami perkembangan pemikiran yang dibagi dalam 4 generasi.
Generasi pertama menyebutkan bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang Hukum dan Politik saja.
Generasi kedua berpendapat bahwa pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Generasi ketiga yang sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang kurang menekankan keseimbangan antara hak yuridis dengan hak sosial budaya.
Generasi keempat yang sebagai kritisi peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negatif seperti terabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran HAM generasi yang keempat ini dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia tahun 1983 yang kemudian melahirkan Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government.

Comments :

0 komentar to “PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAK ASASI MANUSIA”

Posting Komentar