PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM menurut masyarakat dunia dapat kita jumpai di dalam Mukadimah UDHR yang pada intinya menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu akan diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

Dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 disebutkan ‘Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib kita hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.” Beberapa ciri pokok hakekat HAM yaitu :
a. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat
hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih,2003)
b. HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi karena HAM merupakan bagian dari manusia
secara langsung.
c. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.

Comments :

0 komentar to “PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA”

Posting Komentar